Senin, 19 Oktober 2015

Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Belok, Siap didenda 250ribu

Etika berkendara kenyataannya masih sangat kurang yang terjadi di jalanan indonesia, para pengguna jalan masih banyak yang mengabaikan akan pentingnya etika berkendara. Sekedar membunyikan klakson saat diperlukan merupakan salah satu etika berkendara asal jangan klakson sebagai alat marah2 di jalan. Sekedar menyalakan lampu sein saja masih angot-angotan padahal sinyal lampu sein itu merupakan alat penyelemat nyawa kita dari terjadinya kecelakaan.
Bagaimana mau berkendara dengan aman kalau hal sepele saja tidak mau dilakukan, cuma sekedar menyalakan lampu sein atau jika kondisi sinyal lampu sein di motor kita sedang rusak, kita bisa menggantikannya dengan cara menunjuk dengan tangan kiri ke arah kita mau belok. Ingat…! menyalakan lampu sein itu ada hukumnya loch… yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112.
Ayat 1
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Ayat 2
Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Ayat 3
pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Mau tetap ngeyel tidak mau menyalakan lampu sein ? kalau sampeyan lagi kena apes maka akan dijerat Pasal 294 dan 295 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan atau 250ribu rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar